Proses Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Tidak Memiliki NPWP

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. SKCK ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang membutuhkan, terutama dalam rangka melamar pekerjaan atau mengurus dokumen keimigrasian.

Mengapa Memiliki SKCK Penting?

SKCK merupakan salah satu syarat penting dalam proses seleksi kerja atau pendaftaran ke perguruan tinggi. Selain itu, SKCK juga penting dalam proses pengajuan visa, perpanjangan izin tinggal, dan pengurusan dokumen keimigrasian lainnya. SKCK juga bisa diminta saat mengajukan izin kepemilikan senjata api atau mengajukan izin usaha.

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK di Mabes Polri?

Untuk mengajukan SKCK, pemohon dapat datang langsung ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres terdekat atau ke Mabes Polri di Jakarta. Namun, bagi pemohon yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses pengajuan SKCK di Mabes Polri sedikit berbeda.

  Foto Copy SKCK: Semua yang Perlu Anda Tahu

Proses Pengajuan SKCK di Mabes Polri Bagi Pemohon yang Tidak Memiliki NPWP

Jika pemohon tidak memiliki NPWP, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permohonan SKCK di Mabes Polri. Formulir ini bisa diunduh dari website resmi Polri atau didapatkan langsung di kantor Mabes Polri. Setelah mengisi formulir, pemohon harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan domisili, dan surat pernyataan tidak memiliki NPWP yang sudah ditandatangani.

Meminta Surat Keterangan Tidak Memiliki NPWP

Pemohon perlu mengurus surat keterangan tidak memiliki NPWP di kantor pajak terdekat. Surat keterangan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan SKCK. Pemohon juga perlu membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan surat keterangan tidak memiliki NPWP.

Melengkapi Dokumen Persyaratan

Setelah memiliki surat keterangan tidak memiliki NPWP, pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan lainnya, seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak terlibat dalam kasus kriminal. Pemohon juga harus membawa tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4×6 cm.

  Syarat Buat SKCK Di Polsek

Menyerahkan Dokumen ke Bagian Penerimaan SKCK

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan SKCK di bagian penerimaan SKCK di Mabes Polri. Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas, dan pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK.

Biaya Pengurusan SKCK

Biaya pengurusan SKCK di Mabes Polri untuk pemohon yang tidak memiliki NPWP adalah sebesar Rp 200.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau melalui layanan online yang disediakan oleh Polri.

Mencetak SKCK

Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima dan diinformasikan kapan SKCK bisa diambil. SKCK biasanya bisa diambil dalam waktu dua hingga lima hari kerja setelah pengajuan. Pemohon bisa mengambil SKCK sendiri atau mengirimkan wakil dengan membawa tanda terima, fotokopi KTP, dan surat kuasa.

Kesimpulan

Mengajukan SKCK di Mabes Polri bagi pemohon yang tidak memiliki NPWP membutuhkan beberapa tahapan. Pemohon harus mengajukan surat keterangan tidak memiliki NPWP, melengkapi dokumen persyaratan, dan membayar biaya pengurusan SKCK sebesar Rp 200.000. Pemohon bisa mengambil SKCK sendiri atau mengirimkan wakil dengan membawa tanda terima, fotokopi KTP, dan surat kuasa. Dengan memiliki SKCK, pemohon bisa memenuhi persyaratan dalam proses seleksi kerja atau pendaftaran ke perguruan tinggi, serta dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.

  Pengisian Form SKCK
admin